Pemko Pekanbaru Minta Perda Penanganan Covid-19 Diubah, Pelanggar Prokes Tak Diberi Ampun

Pemko Pekanbaru Minta Perda Penanganan Covid-19 Diubah, Pelanggar Prokes Tak Diberi Ampun

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan penghapusan aturan teguran lisan dan tertulis pada Pasal Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 kepada DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan banyaknya penolakan dari masyarakat saat ditindak di tempat dengan dalih baru sekali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). 

"Pasal penindakan itu kan ada namanya aturan teguran lisan dan tertulis. Ini sepertinya menurut pemerintah, berdasarkan masukan dari penegak hukum aturan ini harus dihilangkan, karena adanya masyarakat yang menolak penindakan di tempat dengan alasan baru sekali melanggar prokes. Jadi, petugas tidak bisa menindaknya," ujar Wakil Ketua DPRD, Nofrizal, Senin (14/6/2021).

Dihilangkannya aturan tersebut bertujuan agar dapat melakukan sidang penindakan di tempat guna meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi prokes di tengah pandemi Covid-19 ini.


Nofrizal mengatakan untuk penindakan di tempat tersebut, tidak ada pidana yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar prokes, hanya berupa kerja sosial yang dikaitkan dengan dinas terkait.

"Pidana kan tercantum di undang-undang. Di perda tidak ada tercantum pidana, yang ada itu kerja sosial. Kerja sosial itu nanti kita limpahkan ke dinas terkait," katanya.

Sebelumnya, Perda Penanggulangan Covid-19 ini sudah disahkan bulan lalu dengan tujuan agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru cukup tinggi.



Tags Corona