Polda Riau Sita 19,5 Ton Pupuk Oplosan

Polda Riau Sita 19,5 Ton Pupuk Oplosan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menyita 19,5 ton pupuk oplosan dari tangan seorang tersangka berinisial S alias Angga. Pupuk dengan total nilai Rp127,4 juta itu diamankan melalui penggerebekan di sebuah rumah toko di Kabupaten Kampar.

Pengungkapan itu dilakukan Unit II Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau. Dimana sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau diduga pupuk oplosan.

Atas informasi itu, pada Selasa (27/4), polisi langsung melakukan pendalaman. Tim melakukan pemantauan di sebuah ruko yang dicurigai di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang, Kampar.


Setelah diperiksa, tim menemukan sejumlah karung pupuk, di antaranya tanpa merek, dan karung pupuk merek Mahkota dengan jenis KCL, TSP, dan NPK, masing-masing ukuran karung 50 kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan awal diketahui  bahwa pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Rabu (9/6/2021).

Menurut Kombes Pol Andri, pelaku disinyalir telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 lalu hingga sekarang.

"Tersangka membeli pupuk dari daerah Payakumbuh, Sumatra Barat dengan modus pupuk tersebut dimasukkan ke dalam karung polos atau tanpa label atau merek. Pupuk seberat 50 kilogram itu dibeli Rp135 ribu," jelas perwira menengah Polri yang tak lama lagi bertugas di Mabes Polri itu.

Pupuk itu, kata dia, lalu dibawa pelaku ke rukonya, dibongkar dan dimasukkan ke dalam gudang. Berikutnya, tersangka memerintahkan karyawannya menyalin pupuk abal-abal tanpa merek itu ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

Adapun karung-karung bermerek tersebut dibeli tersangka di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah berisi pupuk, karung itu lalu dijahit kembali dan dijual.

"Pengakuan tersangka pembeli pupuknya ada di Dalu-dalu, Tapung, Minas dan Petapahan," kata dia.

"Pupuk tersebut tidak pernah dilakukan uji laboratorium oleh tersangka, sehingga pupuk tersebut tidak diketahui mutu atau unsur haranya," sambung Dirreskrimsus seraya mengatakan, keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai Rp5 juta sebulannya.

Selain barang bukti berupa ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merek maupun tanpa merek, polisi kita menyita 1 unit mobil merek Mitsubishi L300, STNK, dan handphone.

"Total pupuk yang diamankan sekitar 19,5 ton. Ditaksir nilainya Rp127,4 juta," imbuh Kombes Pol Andri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkas dia.