Kasasi Kasus Penggelapan Dana Koptan

Kejari Rohul Minta Basri Lubis Melapor

Kejari Rohul Minta Basri Lubis Melapor

PASIR PENGARAIAN(HR)- Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Syafiruddin meminta Basri Lubis segera melapor diri ke Kejari Rohul. Pasalnya sudah dua kali  Kejari melayangkan surat pemanggilan, namun terdakwa belum juga datang melapor.

Dijelaskan Syafiruddin didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Zaidi, Selasa (14/4), surat pemanggilan terhadap Basri Lubis dilayangkan pasca keluarnya amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kita sudah dua kali melayangkan surat panggilan, terdakwa belum juga melapor. Untuk itu  kita meminta agar dia (Basri Lubis) lebih kooperatif," kata Kajari.

Kajari juga menyampaikan amar putusan kasasi nomor 1315.K/Pid/2014 yang keluar pada 25 Februari 2015 lalu, namun petikan kasasi baru diterima Kejaksaan Rabu (1/4) lalu. Petikan itu lebih dulu mampir di Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Isi dari salinan amar putusan kasasi dengan Ketua Majelis Hakim Prof Dr Gayus Lumbun SH MH, anggota Dr H M Zaharuddin Utama SH MH dan Dr H Andi Abu Ayyub Saleh memutuskan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasir Pengaraian.

Basri Lubis yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Riau, terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, yaitu penggelapan dalam jabatan. Dirinya terbukti menggelapkan gaji anggota Koptan Siaga Makmur Desa Tambusai Timur sebesar Rp7,2 miliar.

Fakta persidangan di PN Pasir Pengaraian, gaji anggota Koptan hingga miliar rupiah tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk partai politik. Namun demikian, sepertinya Polri tidak melakukan pengembangan atas kasusnya.

Anggota Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur sendiri sudah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dilakukan oleh Basri Lubis ke Polda Riau. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti oleh Polri.(yus)