JPU Lanjutkan Penahanan Eks Kasi Pemdes Senderak

JPU Lanjutkan Penahanan Eks Kasi Pemdes Senderak

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Senderak, Afrizal Nurdin. Dia tetap ditahan untuk 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis. Penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Dalam proses penyidikan, pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas itu pernah menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023. Afrizal berhasil ditangkap pada hari Rabu (6/3) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Gebat Putra RT 003 RW 0002 Desa Senderak.


Setelah ditangkap, Afrizal langsung dibawa ke Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebulan berselang, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II. "Hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Afrizal Nurdin," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Herdianto, Kamis (25/4).

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan tim JPU. Salah satunya, terkait dengan status penahanan tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Afrizal Nurdin ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis," pungkas Herdianto.

Perkara ini berawal dari temuan fakta hukum oleh Tim Penyidik pada tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare di Desa Senderak dengan kerugian negara senilai Rp4.200.000.000.

Afrizal bersama-sama dengan Kepala Desa Sendarak, Harianto (telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) dan DPO atas nama Surya Putra melakukan tindak pidana korupsi tersebut.