KPK: Walkot Tanjungbalai Kenal Penyidik dari Waketu DPR RI Azis Syamsuddin

KPK: Walkot Tanjungbalai Kenal Penyidik dari Waketu DPR RI Azis Syamsuddin

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin adalah orang memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Firli Bahuri mengatakan mereka bertemu di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 silam.

Seperti diketahui, Aziz dan Syahrial merupakan kader Partai Golkar. Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.


Menurut Firli, dalam pertemuan itu, Azis meminta Stepanus membantu Syahrial yang tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Dan meminta agar SRP (Stepanus) dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Firli mengatakan untuk menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, kemudian Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahan tersebut.

Lalu, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Saat itu, kata Firli, Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang ditransfer melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang merupakan teman Stepanus. Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia merupakan inisiatif Maskur.

Firli mengatakan bahwa Syahrial juga
juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total uang yang diterima penyidik KPK asal Polri itu mencapai Rp1,3 miliar.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli

Dari uang tersebut, Stepanus lalu memberikan Rp525 juta kepada Maskur.

Maskur, kata Firli diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sementara Stepanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Azis untuk meminta konfirmasi terkait dengan perannya dalam kasus ini, namun ia belum merespons hingga pagi ini.

Sementara itu, atas perbuatan tersebut, Stepanus, Syahrial, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka suap.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan yahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags KPK