Sorotan Redaksi

Akhir Perjalanan Karut Marut Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

Akhir Perjalanan Karut Marut Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

Sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah. PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan.

Pada Januari 2021, retribusi dari parkir tepi jalan yang dikelola PT Datama hampir Rp1 miliar. Capaian ini cukup baik mengingat perusahaan masih adaptasi dan Pekanbaru masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kendati begitu, pada awal penerapan ini masih terdapat kekurangan dalam masa transisi pengelolaan parkir dari Dishub ke pihak ketiga. Di lapangan masih terjadi selisih paham terhadap pengelolaan yang baru.


Dishub memberikan target atau potensi pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp36 miliar per tahun. PT Datama wajib menyetorkan kepada Dishub Kota Pekanbaru sebesar 30,05 persen atau sejumlah Rp11 miliar per tahun.

Sesuai kesepakatan dan ketetapan dari Dishub Pekanbaru dengan PT Datama, dari potensi Rp36 miliar tersebut, pihak PT Datama wajib menyetorkan kepada Dishub Kota Pekanbaru sebesar 30,05 persen.

Pihak ketiga pemenang lelang ini bakal melakukan pengelolaan parkir hingga 5 tahun ke depan. Dalam pengelolaan oleh pihak ketiga, besaran tarif parkir tidak ada kenaikan. Untuk roda dua dalam satu kali parkir Rp1 ribu. Lalu untuk roda empat dalam satu kali parkir Rp2 ribu.

Adanya kerja sama dengan pihak ketiga memberi kepastian kepada pemerintah terkait pemasukan bagi kas daerah dari parkir. Karena selama ini pemasukan dari parkir belum tergarap maksimal.

Diketahui, pada tahun 2020 Dishub Pekanbaru hanya mampu meraup pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,5 miliar dari retribusi parkir. Itu masih jauh dari target sebesar Rp9 miliar pada tahun 2020.

Namun kemesraan Dishub dan PT Datama itu mulai retak. Itu terlihat dari beredarnya Dishub Pekanbaru yang menyurati PT Datama melalui surat dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21. Surat berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, Terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021. 

Atas hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memediasi kedua belah pihak. Mediasi pertama dilakukan pada pekan kemarin.

Mediasi dilanjutkan pada Selasa (9/3). Mediasi kali ini berlangsung alot. Hasilnya, PT Datama diputuskan tidak lagi sebagai pengelola perparkiran pada zona yang dikerjasamakan sebelumnya.

Usai mediasi itu, Yuliarso memberikan keterangan. Menurut Kadishub Pekanbaru itu, dari mediasi itu diputuskan kerja sama antara kedua belah pihak tidak bisa dilanjutkan lagi.

''Karena ada yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, maka kami sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan kerja sama tidak dilanjutkan,'' ujar Yuliarso. 

Lebih lanjut dikatakannya, untuk sementara pihaknya akan mengambil alih pengelolaan perpakiran dari PT Datama. Pihaknya bersama PT Datama akan menyosialisasikan hal ini ke masyarakat dalam 2 hari ke depan.

"Dalam dua hari ke depan kita sosialisasikan bersama di lapangan. Selanjutnya kami akan formulasikan kembali,'' sebut dia. 

Sementara itu, Perwakilan PT Datama Arif belum berkomentar. Termasuk upaya yang akan diambil ke depannya pasca pemutusan kerja sama ini. "Kami akan bahas di internal dulu," singkat dia.***