Selama Pandemi Covid-19

Realisasi Restrukturisasi Kredit di Riau Capai Rp12,7 T

Realisasi Restrukturisasi Kredit di Riau Capai Rp12,7 T

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Selama pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, mencatat realisasi restrukturisasi atau penataan ulang  kredit kepada debitur perbankan mencapai Rp12,7 triliun.

"Hingga  Februari 2021, total pengajuan  penataan ulang kredit  di Riau sebanyak 117.474 debitur dengan nominal Rp12,7 triliun," ujar Kepala OJK  Riau Yusri akhir pekan kemarin. 

Dikatakan Yusri, pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dinilai efektif meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 bagi Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM).


Dia menyebut,  perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020, dapat meringankan beban debitur khususnya yang terdampak COVID-19, untuk kembali memulihkan kondisi ekonominya dan memberikan ruang kepada perbankan  menata tingkat likuiditas dan menjaga permodalannya melalui relaksasi terhadap penilaian kualitas kredit.

Dalam hal ini terdapat penurunan jumlah debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit yang mengindikasikan kondisi usaha sebagian debitur yang telah berangsur-angsur pulih dan tidak membutuhkan kembali restrukturisasi kredit. 

"Dari  total 117.474 debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi kredit, jumlah debitur yang saat ini masih memanfaatkan restrukturisasi kredit sebanyak 95.349 debitur dengan baki debet sebesar Rp11,3  triliun," paparnya.

Selain itu, Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga telah menganggarkan untuk penjaminan kredit bagi UMKM yang disalurkan melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo, tercatat penjaminan kredit bagi UMKM di Provinsi Riau pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp312,6 miliar untuk 607 debitur.***



Tags Ekonomi