KUD Tunas Muda Teluk Merbau Siak Laporkan KUD Sialang Indah Pelalawan

KUD Tunas Muda Teluk Merbau Siak Laporkan KUD Sialang Indah Pelalawan

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Pengurus KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, melaporkan pengurus KUD Sialang Makmur Kampung Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan kepada pihak kepolisian.

Laporan kepolisian itu dilatarbelakangi lantara pengurus KUD Sialang Makmur belum melunasi uang pembelian tanah dan melakukan pemalsuan sertifikat.

"Tujuan konferensi pers ini adalah untuk memperbaiki nama baik pengurus KUD Tunas Muda atas kasus jual beli lahan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) seluas 120 hektar antara KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Siak kepada KUD Sialang Makmur Kampung Sialang Indah Pelalawan," kata Ketua KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Setiyono, saat konferensi pers di Gedung Graha Laksana Kampung Teluk Merbau, Selasa (2/3/2021).


Di tempat yang sama, Pengacara KUD Tunas Muda, Dedy Reza SH, menjelaskan, permasalahan ini terjadi berawal dari jual beli lahan yang dilakukan oleh KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur.

"Kesepakatan perjanjian jual beli ini dilakukan bukan oleh orang perorangan, tetapi antara KUD dengan KUD yang berbadan hukum," kata Dedy.

Pada saat jual beli, Dedy menyebut, diwakili oleh masing-masing pengurus KUD. Mulai saat itu KUD Tunas Muda menunggu pelunasan dari KUD Sialang Indah, sejak 2012 sampai dengan 2019 namun tidak ada itikad baik untuk melunasi. Maka kita buat laporan ke Polres Siak pada 4 juli 2020.

"Saat ini Polres Siak telah menetapkan status tersangka kepada dua orang mantan pengurus KUD Sialang Makmur atas nama Mawardi dan Darsono, dalam perkara tindak pidana pasal 358 dan pasal 263 KUHPidana," pungkasnya.

Hadir pada konferensi Pers, Camat Dayun Novendra Kasmara, bhabinkamtibmas Kampung Teluk Merbau, Masyarakat Kampung Teluk Merbau dan insan pers.



Tags Siak