Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kampar, Penyidik Bawa Ahli dan Auditor

Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kampar, Penyidik Bawa Ahli dan Auditor

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Penyidik kembali ke lokasi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kabupaten Kampar, Selasa (9/2/2021). Di sana, penyidik datang bersama ahli teknik dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

"Hari ini lagi ke lapangan bawa ahli. Ahli teknik sama BPKP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, Selasa siang.

Kegiatan ini, sebut Hilman, dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara yang menjerat 4 orang tersangka. Dimana para tersangka itu telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


Adapun para tersangka itu, yakni Imam Gozali, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Berikutnya, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Hilman, pihaknya telah mengantongi nilai kerugian negara. Namun untuk memastikannya lagi, pihaknya kembali mendatangkan ahli dan auditor ke lapangan.

"Ahlinya cuma memastikan aja lagi, validasi," sebut Hilman.

Lanjut dia, proses pemeriksaan saksi-saksi dimungkinkan akan segera rampung. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan.

"Mungkin habis ini pemberkasan. Tapi tak tahu juga ni, setelah (penyidik) pulang (dari lokasi) nanti, (mungkin) masih ada tercecer satu dua (saksi yang akan dimintai keterangan)," pungkas Hilman Azazi.

Dalam perkara ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal telah pernah diperiksa sebagai saksi. Dalam proyek senilai Rp9 miliar lebih itu, Afdal diketahui merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Selain dia, ada dua orang lainnya yang menjalani proses yang sama. Mereka adalah Sari Manaon selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Lelang (ULP) Kabupaten Kampar.

Diketahui, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.

Saat proses proses penyidikan umum itu lah, Afdal, Sari Manaon dan Yosi Indra pernah diperiksa. Selain mereka, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal juga sudah diperiksa.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11/2020). Itu dilakukan guna memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.



Tags Korupsi