Ini Kelompok Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Ini Kelompok Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan ketersediaan 426 juta vaksin Covid-19 pada 2021. Bulan Januari akan dilakukan vaksinasi sebanyak 5,817 juta vaksin, Februari 10 juta, Maret 13,3 juta dan April 20,4 juta. Hingga akhir 2021 atau awal 2022 total akan tiba 426 juta dosis vaksin Covid-19.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada kelompok orang yang tidak boleh disuntik vaksin Sinovac ini, antara lain:

1. Terkonfirmasi menderita Covid-19.


2. Sedang hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya.

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner).

8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih.

15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui. 



Tags Corona