Teddy Datangi PA Bandung: Mau Konsultasi Soal Hak Waris

Teddy Datangi PA Bandung: Mau Konsultasi Soal Hak Waris

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana mendatangi Pengadilan Agama Bandung. Kedatangan Teddy masih terkait harta warisan Lina.

Teddy didampingi kuasa hukumnya, Ali Nurdin, mendatangi Pengadilan Agama Bandung. Turun dari mobil, Teddy menjawab sedikit pertanyaan wartawan.

"(Kabar) Baik," jawab Teddy dilansir dari channel YouTube SelebOnCam, Senin (4/1/2021).


Teddy mengaku, kedatangan dirinya ke PA Banudng untuk konsultasi soal hak waris.

"Mau konsultasi masalah hak waris sama yang ahlinya," ucap Teddy.

"Setelah kita komunikasi dan konsultasi dengan teman-teman di pengadilan agama nanti dijelasin. Nggak ada persiapan, berkas sudah ada di dalam," timpal Ali Nurdin.

Diketahui Teddy memang tengah berselisih paham dengan anak-anak Lina dari Sule soal harta warisan. Permasalahan muncul ketika Teddy mengungkapkan dirinya kecewa, Putri Delina mengosongkan deposit boks tanpa sepengetahuan dirinya.

Akan tetapi, pihak anak-anak Sule yang diwakili Rizky Febian dan Putri Delina sudah memberikan penjelasan. Rizky Febian kembali mempertanyakan ke mana Rp5 miliar yang dia titipkan pada Lina.

Selain itu, Rizky Febian juga mengatakan ada aset-aset dari Lina untuknya yang diketahui justru sudah dijual oleh Teddy, seperti rumah di perumahan Villa Bandung dan satu unit mobil Innova.

Tidak hanya itu, Putri mengosongkan deposit boks karena adanya surat perjanjian antara dirinya dan Teddy yang hilang.

Sebelum Putri Delina mengosongkan deposit boks, diketahui Teddy sudah dua kali lebih dulu datang ke bank dan membuka deposit boks tersebut.

Setelah dicek ternyata ada satu surat penting yang hilang. Surat tersebut adalah surat kuasa yang ditandatangani oleh Putri Delina dan Teddy saat penyerahan aset Lina Jubaedah kepada anak-anak Sule.

"Permasalahan yang deposit bank itu aku kemarin ngobrol sama Putri bahwa dia sudah ngasih surat kuasanya juga. Sebelum Putri ada kegiatan untuk datang ke bank tempat deposit itu, dari pihak bank bilang sudah dua kali aktivitas Pak Teddy datang ke bank tersebut," beber Rizky Febian.

"Ketika penyerahan (deposit boks ke bank) pun surat kuasa itu sudah ada di (dalam bersama) surat-surat itu, di dalam serti boks. Setelah Putri ada kegiatan ke sana, ternyata di serti boks itu yang namanya surat kuasa itu tidak ada. Itu satu yang pastinya jadi pertanyaan buat kita," tegasnya.