PBNU Soal Pembubaran FPI: Tinggal Penuhi Legal Standing sebagai Ormas

PBNU Soal Pembubaran FPI: Tinggal Penuhi Legal Standing sebagai Ormas

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud angkat bicara soal langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Marsudi mengatakan, pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum, sebab tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan. 

"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah negara," kata Marsudi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).


Marsudi menilai, pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Ia menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi.

Dirinya menyontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia. Organisasi tersebut di antaranya, adalah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi tersebut menurut Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah. 

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia berdiri dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," ungkap Marsudi.