Dukungan Calon Independen Diserahkan Lebih Awal

Pendaftaran Calon Kepala Daerah 26-28 Juli

Pendaftaran Calon Kepala Daerah 26-28 Juli

JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan berbagai persiapan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar serentak Desember mendatang. Salah satunya dengen menetapkan Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada. KPU memastikan tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan digelar pada 26-28 Juli mendatang.

"Pendaftaran pasangan calon tanggal 26-28 Juli 2015," ungkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, akhir pekan kemarin.
 
Dikatakan, waktu pendaftaran yang disebutkan di atas, berlaku untuk calon gubernur, bupati serta calon walikota. Ferry menerangkan, secara umum tahapan Pilkada telah dimulai dengan tahap persiapan pada Februari lalu. Kemudian launching Pilkada 17 April dan penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2).

"Pada Senin depan (hari ini, red) PKPU tahapan, tata kerja dan pemutakhiran daftar pemilih akan diundangkan ke Kemenkumham. Semoga selesai cepat," ujar mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Ditambahkannya, beberapa Peraturan KPU yang akan diundangkan ke Kemenkumham itu merupakan hasil pembahasan dengan Komisi II DPR dan telah diujipublikkan dengan partai politik peserta Pemilu, termasuk pegiat atau LSM pemilu.

Lebih Awal
Sementara itu, untuk calon independen atau perseorangan, juga dimungkinkan maju dalam Pilkada serentak nanti. Namun mereka diminta mengumpulkan dukungan dan menyerahkannya lebih awal ke KPU sebelum masa pendaftaran dimulai.

"Syarat dukungan berupa jumlah penduduk sesuai ketentuan Undang-undang yang ada di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP," terang Ferry.

Ferry menuturkan, dalam tahapan Pilkada mereka harus menyerahkan syarat dukungan itu kepada KPU baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. KPU lalu memverifikasi dukungan itu sebelum dibuka pendaftaran calon.

"Tahapan pendaftarannya sama, cuma penyerahan syarat dukungannya lebih awal untuk diverifikasi," ujarnya.

Menurut Ferry, ketentuan soal syarat dukungan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Namun masih dalam bentuk draf dan akan segera diundangkan ke Kemenkumham.
"Baru setelah selesai proses syarat dukungan, pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli bagi parpol dan perorangan juga," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Pilkada tahun 2015 akan digelar serentak bagi 260 kabupaten dan kota serta 9 provinsi. Total ada 269 Pilkada. (dtc, ral,sis)