Surat Panggilan Bawaslu Rohil Beredar di Medsos, Syahyuri: Yang Keberatan Silakan Lapor

Surat Panggilan Bawaslu Rohil Beredar di Medsos, Syahyuri: Yang Keberatan Silakan Lapor

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Surat panggilan terhadap warga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir beredar di media sosial Facebook. Surat tersebut disebarkan oleh akun bernama Kasrul Qzr di postingannya.

"Ini surat Bawaslu Rokan Hilir," tulisnya pada postingan surat keterangan undangan klarifikasi yang diperuntukkan kepada sejumlah nama dengan kop surat Bawaslu dan Formulir model A. 7.

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri saat dikonfirmasi, menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh akun Kasrul QZR karena tanpa izin pihaknya.


"Sangat disayangkan.. Memang yang bersangkutan siapa, dia bukan anggota Bawaslu Rohil," kata Syayuri.

Terkait postingan tersebut, kata Syahyuri, pihaknya sudah menanyakan dan mengklarifikasi langsung ke seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam). Pihak Panwascam tidak memberikan surat klarifikasi itu untuk dipublikasikan di medsos. 

"Ini sudah keterlaluan meng-upload surat internal ke sosial media. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, bisa saja melapor," ucapnya.

Apalagi, kata Syahyuri, surat ini sejatinya memang tidak dipublikasikan di media sosial karena berimplikasi penghakiman kepada orang-orang yang dipanggil dan paslon yang mereka wakili sebelum dilakukan proses klarifikasi. 

"Kita sangat sayangkan," pungkas Syahyuri. 

Sementara itu Kasrul QZR saat dikonfirmasi terbuka melalui akun facebook Kasrul QZR membalas, "Silakan Saja Telusuri...siapa yang menyebarkannya Pertama...seperti yg kasus AHOK itu...Gitu Aja Koq Repot...Mau Laporan lagi....Masa Pura pura gak tau bawaslu nya siapa yg menyebarkan pertama. Kan Ada Di Group WAG bawaslunya," tulisnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik pasal 26 ayat (1) mengatakan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan persetujuan orang yang bersangkutan. Ayat (2) setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

 

Reporter: Jhoni Saputra