BKD Anambas Bantah Kepindahan Ratusan PNS

BKD Anambas Bantah Kepindahan Ratusan PNS

Anambas (HR)- Kepala Badan Kepegawaian Daerah  Kabupaten Kepulauan Anambas, Iip Ilham Firman memban-tah kepindahan ratusan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat ke daerah lain.
"Hanya 16, nggak lebih. Itu yang telah ditandatangani Pak Bupati," kata Iip dengan wajahnya sedikit gusar di hadapan para PNS saat apel pagi di Kantor Bupati Anambas,baru-baru ini.
Di depan para Pegawai dirinya menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para PNS untuk bisa pindah tugas ke daerah lain, di antaranya ikut suami yang bertugas sebagai TNI Polri di daerah lain, dan sakit yang memerlukan perawatan medis secara berkesinambungan.
"Hanya beberapa orang asal perekrutan PNS Anambas. Saya nggak hafal berapa orang," kata dia lagi seraya membantah pemberitaan di beberapa media.
Selain itu, lanjut Iip dia juga mengharapkan para PNS setempat untuk berhati-hati memberi statemen pada media, karena isu akan menyebar kemana-mana.
Secara terpisah, Bupati Kepulauan Anamabs Drs Tengku Mukhtaruddin juga mengakui bahwa ke-16 PNS yang pindah itu telah memenuhi persyaratan yakni, yang bersangkutan sudah mengabdi selama lima tahun, pindah karena mengikuti suaminya, ataupun sakit parah dan itu merupakan alasan manusiawi. "Ke-16 orang PNS tersebut tidak ada pejabat eselon, mereka hanya pegawai biasa," ucap Bupati saat memberi keterangan di depan gedung BPS, Tarempa.
Sebagai orang yang memiliki kebijakan di daerah ini dia juga tidak melarang PNS yang bersangkutan untuk pindah ke daerah lain, asal alasan pindah sesuai dengan persyaratan yang ada.
Pada penerimaan CPNS ke depan pihaknya akan menetapkan aturan-aturan untuk memprotek agar penerimaan pegawai di Anambas ini tidak  dijadikan batu loncatan untuk menjadi PNS. "Kita memiliki aturan yang jelas. Salah satunya adalah harus mengabdi di Anambas selama lima tahun," katanya. (ant/ivi)