Luhut: Tak Ada yang Salah dari Aturan Ekspor Benih Lobster, Rakyat Menikmati

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
"Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadi tidak ada yang salah," kata Luhut.
Jika ada mekanisme yang salah, kata Luhut, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi.
- Hitungan Jam, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Korban Meninggal Laka Lantas di Rengat
- Jasa Raharja Riau Salurkan Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
- UMKM Pekanbaru Dapat Bantuan Rp20 Miliar, Pemko Malah Kembalikan ke Pusat
- Jasaraharja Jamin Santunan Ahli Waris Penumpang Pompong Tenggelam di Sungai Siak
- Kiat Usaha Rajutan di Siak Bertahan di Masa Pandemi
Sementara terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo hal itu karena persoalan monopoli saja. Namun, hal ini akan dievaluasi oleh lihak KKP untuk ditindaklanjuti. "Nanti Sekjen KKP yang evaluasi dan dilaporkan ke saya," katanya.
Luhut diketahui memimpin rapat bersama pejabat Eselon 1 KKP pada Jumat hari ini (27/11/2020). Posisi Luhut sendiri saat ini juga sebagai Menteri KKP Ad Interim. Dia menggantikan Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan korupsi ekspor benur lobster.