Habib Rizieq Ditolak di Sukabumi, FPI: Bagi Kita Itu Konyol

Habib Rizieq Ditolak di Sukabumi, FPI: Bagi Kita Itu Konyol

RIAUMANDIRI.ID, SUKABUMI - Sekelompok massa menggelar aksi penolakan kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab ke Sukabumi, mereka juga membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Habib Rizieq. 

Menanggapi itu, DPW FPI Sukabumi mengaku tidak terpancing dengan aksi yang dianggap menyulut kegaduhan.

Diketahui sekelompok massa tersebut membawa spanduk yang di antaranya bertuliskan 'Rizieq Shihab Sang Provokator'.


"Alhamdulillah, ada segelintir orang Sukabumi yang menyampaikan aspirasi, tetapi hal yang konyol bagi kita sebab Sukabumi sedang kondusif tidak ada provokatif dan sebagainya. Lagi kondusif, tentram tapi dengan kondisi seperti ini dengan menyundut menjadi kegaduhan bagi kelompok yang katanya mengatasnamakan masyarakat Sukabumi pun saya tanya mereka dari mana mengaku sebagai masyarakat Sukabumi," kata Wakil Kepala Bidang Jihad, FPI DPW Kabupaten Sukabumi Habib Abdul Aziz bin Jindan, Kamis (26/11/2020).

Habib Abdul Aziz meminta aparat untuk menindak aksi yang menurutnya ilegal tersebut. Tidak sekedar penindakan namun juga mengusut oknum yang hadir dan menyokong kegiatan tersebut.

"Aparat untuk menindak karena tidak ada izin untuk aksi tersebut, kemudian oknum yang hadir dan menyokong ini kita minta ke aparat. Kita secara lembaga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sukabumi yang antusias membela dan men-support Habibana Habib Rizieq Syihab. Dari (aksi) segelintir orang itu justru membuat rasa cinta yang lebih besar," ujar Habib Abdul Aziz.

Andi Zulfikar koordinator lapangan aksi penolakan kedatangan Habib Rizieq menyebut aksinya itu sebagai bentuk dukungan kepada Panglima TNI dan Polri untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan makar, fitnah dan keinginan mengganti NKRI menjadi NKRI Syariah. Menanggapi hal itu Habib Abdul Aziz mengatakan tidak ada upaya semacam itu.

"Dari pihak kita sudah koordinasi hingga ke tingkat aparat. Soal yang dimaksud revolusi akhlak kemudian NKRI bersyariah itu tidak bertentangan dengan UU. Untuk makar itu harus ada beberapa unsur, tidak ada unsur sedikitpun apalagi salah satu unsur yang di kategorikan makar," pungkasnya.