DPR Usulkan Lagi RUU HIP Masuk Prolegnas 2021

DPR Usulkan Lagi RUU HIP Masuk Prolegnas 2021

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - DPR mengusulkan kembali Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) berganti nama Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (PHIP) masuk Prolegnas prioritas tahun 2021.
 
Namun tidak semua fraksi menyetujui RUU yang sempat menjadi kontroversial itu masuk Prolegnas 2021. Akibatnya, pengesahkan Prolegnas 2021 ditunda dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan pemerintah Rabu (25/11/2020) malam.

Ada usulan tiga RUU yang menyebabkan pengesahan Prolegnas 2021 ditunda, yaitu RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia (BI) dan RUU BPIP. Ketiga RUU itu perlu dilakukan pendalaman.

"Fraksi-Fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi pendalaman. kita sudah sepakati bersama untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.


Sementara itu anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan, penetapan jumlah Prolegnas Prioritas RUU 2021 harus realistis, jumlahnya tidak perlu dipaksakan sebanyak-banyaknya.
 
Dia mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak perlu memasukkan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat, seperti RUU HIP yang sudah disahkan menjadi inisatif DPR.

"RUU HIP ini menimbulkan kontroversi di publik yang sangat luar biasa, sebaiknya tidak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas 2021. Menurut saya RUU HIP belum menjadi RUU yang urgen untuk dibahas karena situasi bangsa saat ini masih hiruk-pikuk dengan gejolak politik dan itu tidak akan menguntungkan bagi pemerintah dan DPR,” tegas Firman.

Sama halnya dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dulu pernah dibahas di Pansus DPR bersama pemerintah juga tidak selesai. “Ini harus juga dijelaskan  pemerintah kembali, kenapa tidak bisa menyelesaikan pembahasanya saat itu dan apa masalahnya agar semua jelas,” tutup Firman.

Ada 38 RUU

Diketahui ada 38 RUU yang masuk dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2021. Dari jumlah itu, 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU usulan DPR dan dua RUU usulan DPD RI.

RUU usul DPR adalah RUU Penyiaran, RUU Pemilu, RUU Jabatan Hakim, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU Jalan, RUU BUMN, RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Sistem Keolahragaan Nasional, RUU Bank Indonesia, RUU PHIP dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Berikutnya RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU ASN, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Profesi Psikologi, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU usul pemerintah adalah RUU Perlindungan Data Pribadi Pribadi, RUU Landas Kontingen Indonesia, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Narkotika, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Ibu Kota Negara, RUU Kejaksaan, RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sedangkan RUU yang merupakan usul DPD RI adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 
 

Reporter: Syafril Amir



Tags DPR RI