Pengedar Narkoba Asal Pelalawan Ditangkap Aparat Polres Siak

Pengedar Narkoba Asal Pelalawan Ditangkap Aparat Polres Siak

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Diduga sebagai pengedar narkoba, JL (45) warga warga Kabupaten Pelalawan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Siak.

Tersangka ditangkap di Jalan Lalang Kabung RT/RW 005/001 Desa Lalang Kabung Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (23/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani mengatakan pelaku ditangkap di SP 7 Jalur 5 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan.


"Saat di TKP ada seorang warga yang dicurigai sedang bermain batu domino dan langsung Tim Opsnal Polres Siak mendatangi lalu menggeledah orang tersebut. Dan Ditemukan hanya 1 kaca pirex padanya. Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari JL (41)," kata AKP Jailani.

Lalu, lanjut dia, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap JL dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat koror 1,84 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,93 gram yang diapatkan dari AD yang berdomisili di Pekanbaru. 

Selanjutnya, petugas memboyong tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut ke Polres Siak.

"Terhadap tersangka JL akan kita limpahkan ke Polres Pelalawan karena TKP penangkapan tersangka JL berada di wilayah Hukum Polres Pelalawan," ucap AKP Jailani.

Reporter: Darlis Sinatra


 



Tags Narkoba