Cawako Dumai Eko Suharjo Diduga Libatkan ASN saat Kampanye

Cawako Dumai Eko Suharjo Diduga Libatkan ASN saat Kampanye

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Wakil Wali Kota Dumai nonaktif yang kini menjadi Calon Wali Kota di daerah tersebut menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada. Saat ini, berkas perkaranya tengah diteliti pihak Kejaksaan.

Dalam pilkada di Kota Minyak pada 9 Desember 2020 mendatang, Eko Suharjo berpasangan dengan Syarifah selaku Calon Wawako Dumai. Pasangan nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Demokrat, Golongan Karya (Golkar) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Koalisi dikenal dengan nama Koalisi Dumai Gemilang.

Dari informasi yang dihimpun, Eko Suharjo yang juga menjabat Ketua DPD Demokrat Kota Dumai mendapat jadwal kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (8/10). Kegiatan itu diketahui mengambil tempat di kediaman seorang warga di Jalan Nenas di daerah tersebut.


Saat kegiatan akan dimulai, anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat menemukan adanya salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi protokol sekaligus penanggung jawab kegiatan. Oleh anggota Panwaslu telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar ASN tersebut tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Namun saat itu, sang ASN beralasan kehadirannya sebagai pengurus LDII dan menerima semua paslon yang hadir di daerah tersebut. Anggota Panwaslu kemudian menjelaskan bahwa posisinya sebagai ASN sangat melekat pada dirinya. Kendati memahami hal tersebut sang ASN yang diketahui berinisial FA, tetap mengikuti kegiatan walau hanya sebagai peserta kampanye.

Selanjutnya, acara langsung dimulai oleh Eko Suharjo yang mendeklarasikan diri bersama Syarifah sebagai paslon nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai tahun 2020.

Pada sesi tanya jawab, ditemukan juga ASN yang berinisial MS yang merupakan Dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai. Menurut anggota Panwascam Dumai Barat hal ini bertentangan dengan peraturan / perundang undangan yang berlaku, dan dilaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.

Seiring proses pengusutan, perkara ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Itu ditandai dengan ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan pada Senin (19/10) kemarin. Adapun tersangkanya adalah Eko Suharjo. Dia disangkakan melanggar Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Agung Irawan, Senin (2/11).

"Baru tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa,red)," ujar Agung Irawan kepada Haluan Riau –jaringan Haluan Media Group–.

Atas tahap I, kata Agung, pihaknya langsung melakukan penelaahan berkas perkara. Hal itu untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"Berkas sedang kita teliti," lanjut mantan mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis itu.

Jika berkas itu nantinya dinyatakan lengkap, kata Agung, pihaknya akan menyatakan P-21. Jika tidak, maka dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

"Kalau hasil dari penelitian berkas perkara dinyatakan lengkap maka kami meminta kepada penyidik Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu,red) untuk dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red)," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar itu.



Tags Pilkada