UMK Pelalawan Tahun 2021 Tidak Naik, Namun Tidak Turun

UMK Pelalawan Tahun 2021 Tidak Naik, Namun Tidak Turun

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI mengintruksikan daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengingat kondisi ekonomi akibat pandemi Corona atau Covid-19 yang belum pulih.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Iskandar di Pangkalan Kerinci. Dijelaskannya, besaran UMK Tahun 2021 mendatang sama dengan UMK tahun 2020 ini.

"Ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang meminta seluruh daerah agar menetapkan UMK tahun depan sama dengan UMK tahun ini," ujarnya, Senin (2/11/2020).


Menyikapi hal tersebut, Disnaker Kabupaten Pelalawan telah menyampaikan instruksi tersebut ke Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan untuk diteruskan kepada seluruh organisasi serikat pekerja yang ada.

"Instruksi ini telah kita sampaikan dalam rapat dengan DPK Pelalawan pekan lalu. Namun untuk surat edaran Gubernur Riau belum ada kita terima hingga saat ini," ungkapnya.

Masih kata Iskandar lagi, dalam rapat yang digelar itu juga dihadiri dari perwakilan organisasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Memang ada keberatan dari organisasi serikat pekerja, namun pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk tetap memberlakukan UMK tahun 2020 dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015," terangnya.

Jadi kata Ia lagi, semua harus bisa memahami kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini dimana secara ekonomi mengalami masa sulit.

"Kalau ekonomi kita minus dan perusahaan tutup ataupun tidak mampu membayar upah tentunya ini akan semakin sulit. Jelaslah para pekerja sulit menerima ini," katanya mengakhiri.


Reporter: Anton



Tags Pelalawan