Kantongi Pil Ekstasi, Pemuda Siak Ditangkap Polisi

Kantongi Pil Ekstasi, Pemuda Siak Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Personel Opsnal Satnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Karoke Sodara Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Kilometer 78 Kelurahaan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

PS. Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, pada Selasa (20/10/2020), sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak berhasil menangkap satu orang pelaku yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Upaya pengungkapan ini setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan pil haram tersebut, hingga akhirnya pelaku yang bernama OB (23) ditangkap di Karoke Sodara Jl. Lintas Pekanbaru - Duri Km 78 Kelurahan Kandis, Siak.


"Saat digeledah Ditemukan 5 butir diduga narkoba jenis ekstasi, dan ikut disita 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 lembar tisu," jelas Bripka Dedek Prayoga, Jumat (23/10/2020).

Ia mengatakan, hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial DN (DPO).

Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Reporter: Darlis Sinatra

 



Tags Narkoba