Terapkan Manajemen Risiko

OJK Beri Kelonggaran BPR

OJK Beri Kelonggaran BPR

JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu bagi kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menerapkan manajemen risiko.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Heru Kristiana memerinci relaksasi waktu penerapan manajemen risiko BPR, yaitu untuk BPR besar wajib menerapkan 6 jenis risiko secara bertahap. Pada 2018 diterapkan 3 jenis risiko, yakni risiko kredit, risiko operasional, dan risiko likuiditas.

Tahap kedua atau pada 2020, 3 jenis risiko tersebut ditambah risiko kepatuhan, risiko strategis, dan risiko reputasi.

Untuk BPR kecil, pada tahap pertama diberlakukan mulai 2019 dengan menerapkan pada dua jenis risiko kredit dan operasional, tahap II atau paa 2012 2 risiko tersebut ditambah risiko likuiditas dan kepatuhan.

"Penerapannya juga tidak sama bagi seluruh level BPR. Kami juga sedang menyusun pedoman penyusunan profil risiko yang sederhana sehingga relatif mudah dilakukan oleh BPR kecil," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4).

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Bankir Profesional BPR (iPro BPR) Made Arya Amitaba mengatakan dengan adanya RPOJK tentang Penerapan Risiko bagi BPR, dapat dipastikan mayoritas BPR belum mampu mengimplementasikan manajemen risiko.

"BPR belum siap, baik dari segi kesiapan jumlah dan kualitas SDM maupun aspek pembiayaan terkait biaya tenaga kerja," katanya.

Dalam RPOJK mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR disebutkan BPR dengan modal inti lebih dari Rp50 miliar atau lebih, kurang dari Rp50 miliar, dan dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih namun tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan manajemen untuk 4 jenis risiko, yakni risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko kepatuhan.(bis/ara)