Paslon Hanya Boleh Datang Bertiga Pada Pengundian Nomor Urut Pilkada Pelalawan

Paslon Hanya Boleh Datang Bertiga Pada Pengundian Nomor Urut Pilkada Pelalawan

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pemilihan kepala daerah tahun 2020 bertempat di Gedung daerah Datuk Laksemana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Kamis (24/9/2020).

Dalam rapat tersebut pasangan calon Bupati dan Wakil yang akan bertarung hanya dibenarkan datang ke KPU berjumlah tiga orang yakni pasangan calon Bupati dan Wakil disertai satu orang Liamaison Officer (LO).

Dijelaskan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan Wan Kardiwandi, peraturan ini baru diterima KPU hari ini, Kamis 24 September 2020 pukul 00.00 dini hari.


"Semalam masih dibenarkan pasangan calon datang berjumlah lima orang. Hanya dalam hitungan jam semua berubah dimana pasangan calon hanya dibenarkan datang berjumlah tiga orang," ujarnya.

Kata Ia lagi, semua ini untuk mencegah makin meluasnya pendemi Covid19, sehingga dipandang perlu KPU merubah peraturan hanya dalam hitungan jam.

"Jadi kita meminta pasangan calon dapat memahami ini semua demi lancar dan suksesnya rapat pleno pencabutan nomor urut ini," katanya mengakhiri.



Tags Pilkada