Kini Mal Dilarang Jual Barang Palsu

Kini Mal Dilarang Jual Barang Palsu

JAKARTA (HR)-Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM mengimbau mal untuk menjual produk asli.

Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga hak karya sang pencipta. Selain itu, juga sekaligus menjaga dunia bisnis yang berkompetisi secara sehat.

"Untuk mendorong mal menjual barang asli, MIAP akan memberikan penghargaan berupa Indonesia Clean Mall Award 2015," ujar Widyaretna di Jakarta, Kamis (9/4).

Widyaretna menjelaskan, melalui program penghargaan itu, diharapkan kepada pemilik mal maupun pengelola mal agar lebih melakukan pengawasan terhadap penjualan produk merek asli. Adapun penilaian bagi penerima penghargaan selama kurun dua minggu sejak 15-29 April 2015.

"Kriteria penilaian yaitu peraturan melarang tenant utama, tidak mejual barang palsu. Aspek sosial mencakup kampaye perduli produk asli, adanya sosialisasi anti pemalsuan dan ajakan perduli produk asli," tandasnya.(okz/ara)