Edarkan Narkoba, Pedagang Ikan di Siak Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba, Pedagang Ikan di Siak Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Tim opsnal Polsek Sabak Auh Polres Siak menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, WY (20) pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 11.45 WIB di tepi Jalan Pedada, Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh.

Saat penangkapan, di tangan pelaku diamankan 21 paket jenis sabu-sabu dengan berat 13.99 gram.

Kapolsek Sabak Auh Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari mengatakan Tersangka merupakan warga Kecamatan Sungai Apit. Penangkapan terhadap pelaku WY bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pedagang ikan yang sering bertransaksi narkoba di lokasi penangkapan tersebut.


"Kanit reskrim kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 11.45 WIB. Tim melihat mobil dan orang yang dimaksud dan langsung melakukan penyetopan terhadap 1 unit mobil Mitshubishi Pick Up warna hitam yang dikendarai pelaku beserta 2 orang temannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu di dompet di dalam 1 bungkus plastik asoi warna hitam yang diletakkan di dashbor mobil," ujar Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Sabak Auh, Sabtu (5/9/2020).

Saat diinterograsi pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti lantas dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk Penyidikan lebih lanjut.

Ipda Cevin Juga mengatakan bahwa kepada kedua orang teman tersangka sudah dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatan keduanya.

"Kita juga melakukan tes unrine kepada kedua teman tersangka dan keduanya negatif. Jadi keduanya tidak ada kaitan dengan tersangka, kita hanya jadikan sebagai saksi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sabak Auh untuk diproses hukum lebih lanjut," ucap Ipda Cevin

Kepolisian, kata dia, akan menelusuri dari mana tersangka mendapat narkotika tersebut.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Narkoba