16 Terapis di Dua Tempat SPA Pekanbaru Diamankan Satpol PP

16 Terapis di Dua Tempat SPA Pekanbaru Diamankan Satpol PP

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengamankkan 16 orang terapis dan 4 orang pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan di Glamour dan Romeo SPA dalam razia penerapan sanksi Perwako Nomor 130 tahun 2020, Senin (24/8) kemarin.

Di Glamour SPA, petugas mengamankan sebanyak 8 terapis dan 3 orang tamu, sedangkan di Romeo SPA diamankan sebanyak 8 terapis berikut 1 orang tamu. Selain tidak menerapkan protokol kesehatan, mereka juga tidak memakai masker dalam menjalankan aktivitas. Dari puluhan orang yang diamankan beberapa di antaranya dikeathui tidak memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ada 20 orang yang kami amankan karena tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker dan tidak memiliki KTP," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Selasa (25/8/2020).


Bukan hanya abai dalam menerapkan protokol kesehatan, Gurning mengatakan, dua lokasi SPA yang berada di Jalan Tuanku Tambusai itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Pekanbaru. Salah satunya adalah terkait dipasangnya sekat dari satu ruangan dengan ruangan lainnya.

"Kalau dalam Perda tidak boleh disekat (per-ruangan). Kita akan panggil pemiliknya. Mereka juga tidak menerapkan protokol kesehatan. (Usaha) Ada izinnya," terangnya.

Menurutnya, razia yang digelar seiring dengan ditetapkannya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pedoman perilaku hidup baru (PHB).

Setelah pekan lalu melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di beberapa ruas jalan, pihaknya saat ini akan menyasar atau melakukan penegakkan hukum dengan sasaran tempat keramaian. "Ini sesuai Perwako 130, dan akan rutin kita lakukan penertiban," tutupnya.



Tags Pekanbaru