KPK Kirim Panggilan Kedua untuk Jero Wacik

KPK Kirim Panggilan Kedua untuk Jero Wacik

JAKARTA, RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik pada Kamis 9 April 2015. Jero akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

"Iya Jero Wacik kembali dipanggil sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015, terkait korupsi di Kemenbudpar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Priharsa menjelaskan, pemanggilan ini merupakan panggilan ulang untuk politikus Partai Demokrat setelah pada Senin 6 April 2015 kemarin menolak hadir karena tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ini panggilan kedua," tuturnya.


Menurut Priharsa, apabila bekas Menteri ESDM itu kembali tidak penuhi panggilan penyidik, lembaga antirasuah ini akan melakukan langkah tegas. Penyidik KPK akan melakukan panggilan secara paksa, jika pada panggilan tersebut kembali tidak hadir.

"Ada kewenangan-kewengan penyidik di dalam KUHAP yang (akan) dipertimbangkan dilakukan panggilan (paksa)," tandasnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik mangkir dari pemeriksaan di KPK dengan dalih sedang menunggu proses praperadilan. Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Jero Wacik merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jero Wacik juga telah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia sebagai menterinya. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.(ozc/pep)