Dewan Nilai PT SPP Lamban Kembangkan Kawasan Industri Tenayan Raya

Dewan Nilai PT SPP Lamban Kembangkan Kawasan Industri Tenayan Raya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Memasuki pertengahan tahun 2020, progres pembangunan Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) terkesan jalan di tempat dan belum menunjukkan progres yang signifikan.

Anggota legislatif menilai PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) selaku pengelola juga dinilai lamban dalam mengembangkan KIT secara business to business dengan pihak ketiga atau investor

"Kita lihat pengembangan kawasan industri tenayan ini masih jalan di tempat. Bahkan tim percepatan pengeloaan lahan yang dibentuk, sampai saat ini tidak bekerja maksimal," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Munawar Syahputra, Kamis (22/7/2020).


Dari 266 hektare lahan, pihak pengelola baru mampu menyelesaikan 26 hektare. Sisanya, lahan tersebut masih bersengketa atau tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Seharusnya, di akhir kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, progres pengembangan KIT sudah jauh lebih baik, bahkan sepatutnya para investor sudah berdatangan untuk ikut terlibat dalam pembangunan kawasan industri tenayan.

Akan tetapi kenyataan yang didapat dari pihak PT SPP sendiri, saat ini baru dua investor yang ikut bergabung, itu pun baru untuk pembangunan infrastruktur dasar.

"Seharusnya PT SPP bersama tim yang dibentuk putar strategi bagaimana persoalan sengketa lahan selesai dan investor dapat masuk. Padahal kan sudah punya modal besar, jangan kondisi pandemi jadi alasan," kata Politisi Nasdem mengakhiri.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya Muhammad Isa Lahamid meminta Pemko Pekanbaru harus segera menyelesaikan permasalahan sengketa ini dengan baik.

"Jika ini tanah Pemko dan sudah dibeli oleh Pemko segera diselesaikan. Kita berharap juga masyarakat tidak dirugikan dalam hal ini. Jika ada hak masyarakat harus diganti," tambahnya.

Dia juga berharap Pemko Pekanbaru dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya tanpa adanya masyarakat yang terzolimi.

"Kita dapat info dari kelompok tani bahwa mereka mengklaim memiliki tanah seluas 170 hektare lebih dan memiliki kelengkapan surat, ini harus betul-betul diselesaikan dengan cermat dan tanah yang sudah dimiliki Pemko harus segera dikuasai," tegasnya.