Pengacara Ungkap Alasan Nikita Mirzani Menangis Usai Divonis 6 Bulan

Pengacara Ungkap Alasan Nikita Mirzani Menangis Usai Divonis 6 Bulan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana selama enam bulan terkait kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya. Nikita Mirzani tak harus menjalani hukuman penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa. Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ucap hakim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun angkat bicara. Menurut Fahmi, dalam putusan itu yang penting Nikita Mirzani tak dipenjara.


"Alhamdulillah ya bahwa persoalan ini sudah selesai, yang menjadi garis catatan kami yang terpenting sehingga tadi (di dalam) saya sempat berdiskusi sama Niki bahwa Nikita tidak harus menjalani masuk penjara. Itu saja, itu yang terpenting," kata Fachmi Bachmid usai persidangan.

"Saya tidak akan membahas yang lain-lain, tentang pasal berapa, pertimbangan apa dan sebagainya," lanjutnya.

Di sisi lain, Fahmi menyebut Nikita Mirzani menangis selama di sidang. Karena bersyukur lantaran tak harus menjalani hukuman penjara.

"Tapi bahwa Niki menangis karena dia tidak harus masuk penjara. Yang perlu kita syukuri Alhamdulillah, bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu," kata Fachmi.

Di akhir Fahmi juga menyebut masalah ini berawal hal sepele dalam rumah tangga. Sayangnya, pihak Dipo Latief kerap menuduhkan banyak hal terhadap Nikita Mirzani.

"Selama sidang, Niki sudah dituduh macem-macem, dituduh menganiaya sampai babak belur. Hakim sangat obyektif melihat kejadian, tapi dia tidak patut dihukum masuk penjara. Artinya Niki tidak harus masuk penjara dengan hukuman percobaan. Berarti Niki tidak masuk penjara, itu yang terpenting," pungkasnya.