DPR Dianggap Males Ngantor, Fraksi PPP: Kita Nggak Mau Ambil Risiko

DPR Dianggap Males Ngantor, Fraksi PPP: Kita Nggak Mau Ambil Risiko

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) meminta anggota DPR RI tidak menjadikan pandemi virus Corona (COVID-19) sebagai alasan untuk tidak berkantor di Kompleks Parlemen, Jakarta. Bagaimana tanggapan Fraksi PPP di DPR?

"Jumlah yang terpapar COVID kan terus meningkat saat ini, kita nggak mau ambil risiko (terpapar Corona). Yang kita ikuti standar protokol kesehatan dunia yang membatasi... sosial distancing semua. Contoh di Baleg (Badan Legislasi) ini kalau datang semua bisa penuh ini ruangan. Terus siapa yang menjamin (anggota Baleg tidak akan terpapar Corona)? Formappi yang menjamin? Formappi lembaga kesehatan bukan?" kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Formappi menilai seharusnya pemberlakuan PSBB transisi di DKI Jakarta bisa dijadikan dasar oleh DPR untuk menyetop penerapan rapat virtual. Baidowi menyebut pemberlakuan PSBB transisi bertujuan memulihkan aspek perekonomian.


"Terkait dengan PSBB transisi atau apa, itu kan kebijakan pemda. Sementara kita lembaga nasional di tingkat pusat, di situ itu ada namanya Gugus Tugas (COVID-19)," sebut Baidowi.

"Jadi, kita kan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas (COVID-19). Dan persoalan sudah menjadi PSBB transisi, itu kan menjadi kebijakan pemda, dan itu jangan dijadikan satu-satunya acuan. (PSBB transisi) itu kan dalam konteks pemulihan ekonomi," imbuhnya.

Anggota DPR yang kerap disapa Awiek itu menjelaskan bahwa kegiatan rapat virtual sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPR. Wasekjen PPP itu menyebut kegiatan rapat virtual hanya dilakukan semasa kondisi darurat kesehatan.

"Bukan berarti kita berlindung di tatib, dan memang itu lah aturan main kita. Tapi ke depan tatib kita itu hanya berlaku dalam situasi darurat kesehatan seperti ini. Artinya, kalau pemerintah sudah menetapkan menjadi bahwa hari ini sudah normal, protokol kesehatan dicabut semua, ya tatib itu (tentang rapat virtual) tidak berfungsi, ada klausulnya, diatur. Bukan mau lima tahun mau virtual, hanya situasi darurat seperti sekarang. Kalau situasi normal itu (rapat virtual) sudah dicabut dengan sendirinya," papar Awiek.

Sebelumnya diberitakan, Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar kemarin tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum). Formappi meminta anggota DPR tidak menjadikan pandemi Corona sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR, Jakarta.

"Situasi pandemi jangan sampai menjadi pembenar bagi anggota DPR untuk bermalas-malasan. Ingat, tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat sangat besar, dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi. Anggota DPR tidak boleh takut datang ke Kompleks Parlemen," kata peneliti dari Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (15/7).



Tags DPR RI