Kejati Riau Tolak Audiensi Mahasiswa Meranti yang Demo Kasus Rustam

Kejati Riau Tolak Audiensi Mahasiswa Meranti yang Demo Kasus Rustam

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Riau menolak gabungan mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti yang meminta audiensi di dalam Gedung Kejati guna membahas kasus Rustam, pria di Meranti yang dituntut setahun penjara dan denda Rp800 juta sebab membersihkan pekarangan rumahnya dengan cara membakar.

Menurut Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, audiensi dapat dilakukan jika sebelumnya massa mengirim surat permohonan beraudiensi.

"Sekali lagi saya katakan, ini ada prosedurnya. Jangan dibalik-balik. Seakan-nakan kami yang membenturkan, kalian yang dari tadi membentur-benturkan. Mau beraudiensi itu ada SOP-nya," ungkanya.


"Kalau mau, saya minta aspirasinya. Saya sampaikan ke dalam. Kalau tidak saya tinggal," tambahnya.

Massa yang tidak terima, terus memaksa agar diizinkan audiensi di dalam gedung hingga mengeluarkan kata-kata ancaman.

"Bapak tidak mencerminkan masyarakat Riau," ujar Koordinator Aksi, Abd Rahim.

"Jangan salahkan kami. Kalau kami ditolak hari ini, kami akan menggerakkan lebih banyak masyarakat adat Kepulaian Meranti," kata Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat, Meranti, Muhammad Awwan Maulana.

Kasipenkum Kejati Riau pun meninggalkan aksi massa yang berkumpul dan terus mendesak agar diizinkan masuk.

"Udahlah kalau banyak tingkah kau. Saya tinggal," kata Muspidauan meninggalkan tempat.

Dari keterangan Abd Rahim, Rustam membakar pekarangan seluas 10 x 15 meter karena akan mengadakan acara syukuran atas kelahiran anaknya.

"Demi Allah, saya sudah telepon sepupu Pak Rustam. Dan demi Allah, ia bilang lahan yang dibakar Pak Rustam cuma 10x15 meter. Tidak sampai satu hektar," ujar Koordinator Aksi, Abd Rahim.


Reporter: M Ihsan Yurin