Bawa 15,8 Kg Sabu, Dua Warga Duri Ditangkap di Pelabuhan Roro Dumai

Bawa 15,8 Kg Sabu, Dua Warga Duri Ditangkap di Pelabuhan Roro Dumai

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dua orang pria ditangkap karena diduga sebagai kurir narkoba. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 15,8 kilogram sabu yang disinyalir akan dibawa ke Kota Dumai, Riau.

Dua pelaku itu masing-masing berinisial DDM (36) dan YH (49). Keduanya tercatat sebagai warga Duri, Kabupaten Bengkalis.

Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, sabu yang dikemas sebanyak 16 paket besar itu dijemput pelaku untuk diserahkan ke pengendali di Kota Dumai.


"Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap paketnya," ujar Kombes Pol Suhirman, di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (9/7).

Diterangkannya, pengungkapan itu bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat akan keberadaan mobil berpelat Jakarta yang masuk ke Pulau Rupat, Bengkalis, pada awal Juli 2020 lalu. Mobil yang masuk melalui pelabuhan penyeberangan RoRo Dumai ke Rupat itu begitu mencolok dan menarik perhatian masyarakat.

Berangkat dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mobil itu ditemukan tengah parkir di penginapan di Kecamatan Rupat Utara. Tak lama berselang, mobil yang membawa 'barang panas', begitu kode yang dibuat pelaku, keluar dari Pulau Rupat menuju Dumai. 

"Selama proses penjemputan hingga keluar dari Pulau Rupat, kita terus ikuti mereka. Hingga di pelabuhan RoRo Dumai, kita langsung melakukan penghadangan dibantu Dinas Perhubungan," kata Kombes Pol Suhirman yang saat itu didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Saat penangkapan berlangsung pada Senin (5/7), Polisi menemukan seluruh paket sabu-sabu tersebut tersimpan di dalam mobil. "Sabu-sabu disimpan di bawah kursi bagian tengah," sebut mantan Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung itu. 

Suherman menjelaskan bahwa dari pengungkapan itu, pihaknya turut menyita sabu-sabu dalam kemasan baru. Biasanya, dia mengatakan sabu-sabu yang berhasil disita jajarannya dibungkus rapi dengan kemasan teh bewarna hijau aksara China yang disebut Guanyiwang. 

Namun, salah satu paket sabu-sabu kali ini berbeda. Meski sama-sama aksara China, tetapi kemasannya lebih besar dan seluruhnya beraksara Tiongkok. 

"Yang ini jenis baru. Kita akan laporkan ke Mabes Polri agar masuk ke database," beber Kombes Pol Suhirman. 

Dari interogasi petugas, barang haram itu rencananya akan dikirim ke seorang pengendali berinisial SM. Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku SM menunggu di sebuah rumah makan di Kota Dumai. SM jugalah yang nantinya berperan untuk mengedarkan narkoba itu. 

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pada saat penangkapan berlangsung, cukup menarik perhatian masyarakat. Bahkan, akibat ramainya masyarakat sempat membuat jalur menuju kapal RoRo tersendat. 

"Proses penangkapan sangat menyita perhatian masyarakat karena menimbulkan kemacetan," tutur dia.

"Ini yang menghambat pengembangan kita untuk menangkap SM. Kemungkinan pada saat penangkapan itu SM telah mendengar kabar penangkapan tersebut sehingga kabur," sambungnya. 

Kendati begitu, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan SM sebagai buronan, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jajarannya masih terus menyelidiki SM untuk menangkap salah satu pengendali narkoba dalam jumlah besar tersebut. 

Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 112 Jo 114 Jo 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," tegas Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.



Tags Narkoba