LAM Riau Minta 2 Persen PI Pengelolaan Blok Rokan, Kadis ESDM: Putusan Diserahkan ke Pusat

LAM Riau Minta 2 Persen PI Pengelolaan Blok Rokan, Kadis ESDM: Putusan Diserahkan ke Pusat

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Menjelang berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Caltex Pacific Indonesia (CPI) Agustus 2021 mendatang, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat untuk mendapatkan jatah Participating Interest (PI) dari hasil bumi Melayu Riau melalui pembagian pengelolaan blok tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus, menjelaskan, terkait adanya pengajuan pengelolaan PI 2 persen oleh LAM Riau atau Badan Usaha Milik Adat (BUMA) melalui kesepakatan adat LAM yakni Pancung Alas, keputusan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah pusat, apakah masuk dalam pengelolaan atau melalui cara lainnya.

“Kalau untuk Pancung Alas, memang ada permintaan 2 persen, mengacu pada perundang-undangan itu hanya 10 persen untuk daerah. Kalau masuk di dalam 10 persen komposisinya disesuaikan dengan ketentuan berlaku terhadap Pancung Alas. Dan diserasikan dengan hukum adat yang berlaku di Riau,” jelas Indra, Ahad (5/7/2020). 


Jika permintaan 2 persen pengelolaan oleh pihak LAM Riau, maka dikhawatirkan akan diambil dari PI 10 persen yang telah menjadi ketentuan dalam undang-undang, menjadi haknya Pemerintah Provinsi Riau, melalui pembagian dari BUMN yang bakal mengelola Blok Rokan. Selain itu dalam PI tersebut juga akan ada peruntukannya bagi pembangunan daerah, di mana ada 7 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Blok Rokan.

“Permintaan yang 2 persen Pancung Alas itu untuk adat, namun belum bisa dipastikan. Karena ada 7 Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah operasi Blok Rokan, seperti Rohul, Rohil, Kampar, Bengkalis, Siak, dan penunjang Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Tentu daerah tersebut juga mendapatkannya,” jelas Indra.

“Bagi kita, siapa pun yang ingin ikut mengelola Blok Rokan ya dipersilakan. Selagi ada persetujuan dengan pemerintah, dan sesuai aturan yang berlaku. Bagi kita Provinsi ada tiga BUMD yang bakal ikut mengelola Blok Rokan, dan Gubernur lah yang akan menentukan nantinya,” jelas Indra lagi. 

Aturan tentang Participating Interest (PI) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. 

Sebagaimana diketahui, PT CPI telah puluhan tahun mengelola Blok Rokan, dan akan habis pada tahun 2021. Diwacanakan BUMN Pertamina  yang akan mengelola Blok Rokan, sehingga bermanfaat bagi Riau, dan mendapatkan peluang ikut mengelola minyak di Bumi Lancang Kuning. 


Reporter: Nurmadi



Tags Ekonomi