Habis Nonton Bokep, AD Cabuli Bocah Umur 4 Tahun di Kandang Babi Saat Ortu Korban Beribada

Habis Nonton Bokep, AD Cabuli Bocah Umur 4 Tahun di Kandang Babi Saat Ortu Korban Beribada

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Nafsu tak tertahankan usai menonton bokep atau film porno menjadi alasan AD (23) dengan tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang bocah perempuan yang masih berumur 4 tahun.

Kini, pria yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) itu mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai yang berhasil ditangkap pada 26 Juni 2020 lalu yang sempat buronan selama 2 hari usai aksi pencabulannya.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di samping kandang babi yang berada di belakang rumahnya, di Jalan Samosir RT 02 RW 06 Kelurahan Palas, Rumbai.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni menyebut bahwa pelaku tak kuat membendung nafsunya, yang berakhir pada pencabulan.

"Korban ketika itu sedang bermain sendirian di luar gedung, menunggu orang tuanya beribadah pada malam itu. Melihat keadaan sepi, pelaku menggendong korban ke arah belakang," jelas Viola, Kamis (2/7).

Setiba di dekat kandang babi, korban digulingkan di atas becak sepeda motor. Badan korban ditahan pelaku dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri langsung membuka celana korban.

Pencabulan tidak berlangsung lama, namun pelaku sempat memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin korban. Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan namun tak dihiraukan pelaku.

"Setelah itu, korban diajak ke warung yang tak jauh dari lokasi, dibelikan es. Lalu korban langsung berlari ke orang tuanya yang tengah beribadah, namun tak dihiraukan orang tuanya," jelas Kapolsek yang baru naik pangkat itu.

Pencabulan diketahui oleh orang tua korban setelah sampai di rumah saat korban mengerang kesakitan. Tentu hal ini dipertanyakan oleh orang tuanya. Korban pun menjawab kalau dia dicabuli oleh pelaku.

"Berdasarkan hasil visum, diketahui ada luka sedikit di mulut kemaluan korban," tukasnya.

Sementara itu, pelaku AD (24) mengakui bahwa baru melakukan kasi seperti itu satu kali. Aksi yang dilakukannya tidak berlangsung lama, hanya berkisar 3 menit saja.

"Saya habis nonton film porno, saya lihat dia (korban, red) duduk sendirian, saya gendong kebelakang, saya letak di atas becak, baru saya apakan (cabuli, red)," jawab pelaku dengan suara lembut.

Meski pun menyesali perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Reporter: Akmal