Isi Lengkap Keputusan Menkes soal Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Isi Lengkap Keputusan Menkes soal Protokol Kesehatan di Tempat Umum

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Panduan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang dimaksud meliputi mall, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.

"Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi," bunyi Kepmen tersebut seperti dikutip Jumat (19/6/2020).


Terawan mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru atau cluster pada tempat-tempat dimana terjadinya pergerakan orang, interaksi antar manusia dan berkumpulnya banyak orang. Menurutnya, masyarakat harus dapat beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19 dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber daya yang ada.

"Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar. Agar roda perekonomian tetap dapat berjalan, maka perlu dilakukan mitigasi dampak pandemi COVID-19 khususnya di tempat dan fasilitas umum," ujarnya.

Berikut isi Keputusan Menkes Terawan tersebut selengkapnya:

 



Tags Kesehatan