Demo Tuntut Pembebasan 7 Tapol Papua Dilakukan Serentak di Berbagai Daerah

Demo Tuntut Pembebasan 7 Tapol Papua Dilakukan Serentak di Berbagai Daerah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Aksi demonstrasi menuntut pembebasan tujuh orang warga Papua yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dengan dakwaan makar tidak hanya terjadi di Jakarta. Aksi serupa juga dilakukan serentak di beberapa daerah pada Senin (15/6).

"Aksi juga dilakukan di Malang, Yogyakarta, Bogor, Bandung, dan Balikpapan," kata salah seorang peserta aksi di Jakarta, Rico Tude saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Di Yogyakarta, kelompok yang menggelar aksi mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Rakyat Untuk Demokrasi. Mereka melakukan longmarch dari Asrama Papua Kamasan Jogja, menuju titik 0 KM. Mereka lalu melakukan orasi di sana.


"Aksi ini isu utama yakni sikap solidaritas untuk menuntut pembebasan 7 orang tapol papua," kata salah seorang peserta aksi, Marwan saat dihubungi.

Di Bandung, Jawa Barat, aksi dilakukan oleh Komite Anti Rasisme (Koar). Aksi digelar mulai pukul 15.00 hingga 16.30 WIB dengan melakukan short march dari Simpang Dukomsel ke Simpang Cikapayang.

Di Balikpapan, aksi dilakukan oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Anti Rasisme (Gempar). Aksi digelar di depan Pengadilan Negeri Balikpapan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB

"Kami gelar aksi diam, simbolik. Kami akan gelar aksi tiga hari berturut-turut mulai dari hari ini, sampai tanggal 17 (sidang vonis)," kata salah seorang peserta aksi, Akbar saat dihubungi.

Sebelumnya, di Jakarta, puluhan orang yang mengatasnamakan Komite Pembebasan Tahanan Politik (Tapol) Papua juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung, Senin (15/6) siang.

"Kami menuntut kepada negara untuk membebaskan tujuh tapol Papua tanpa syarat, tarik militer dari Papua dan berikan akses jurnalisme asing di Papua," kata koordinator aksi, Aldi, Senin (15/6).

Diketahui, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.

Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik.

Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Para terdakwa itu, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, sidang perdana akan kasus tersebut digelar pada Selasa (11/2) lalu.

Dalam petikan tuntutannya, mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.