Jamaah Boleh Tarik Biaya Perjalanan Haji yang Sudah Disetor, Berikut Prosedurnya

Jamaah Boleh Tarik Biaya Perjalanan Haji yang Sudah Disetor, Berikut Prosedurnya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) tidak melarang bagi jamaah calon haji (JCH) yang mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah disetorkan.

Bahkan Kemenag telah membuka tata cara jalur pengambilan pelunasan Bipih, melalui prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan yang bisa dilihat di kantor wilayah Kemenag Riau dan Kemenag Kabupaten/Kota.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Mahyuddin mengatakan, tidak ada yang menahan jamaah yang akan mengambil biaya pelunasan haji yang gagal berangkat tahun ini. Jika pun tidak diambil biaya pelunasan, sesuai dengan aturan, pemerintah akan menyimpannya melalui Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH).


“Ada dua cara dalam pengembalian biaya jamaah haji yang telah melunasi. Pertama jika jamaah tidak mengambil pelunasan Bipih, maka akan dikelola oleh BPKH tersendiri tidak bergabung dengan dana lainnya. Nilai manfaat akan diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum berangkat pada tahun 2021 H,” jelas Mahyuddin, Sabtu (6/5/2020).

“Sedangkan cara yang kedua, Jamaah yang mau mengambil dipersilahkan dengan prosedur seperti yang telah dikeluarkan. Yang Insya Allah kita pasang di kantor Kanwil Agama Riau dan Kemenag Kabupten/kota se-Riau,” jelasnya lagi.

Disinggung bagi jamaah yang ingin mengambil seluruh tabungan hajinya mulai saat pendaftaran hingga pelunasan. Kemenag juga memberikan jalan untuk mengambil semua biaya haji jamaah. Namun jika seluruh biaya hajinya diambil, maka jamaah yang seharusnya ditunda keberangkatan tahun 2021 mendatang, tidak diberangkatkan. Tapi bisa mendaftar kembali mulai dari awal dan menunggu antrean.

“Jamaah yang sudah melunasi Bipih masih masuk dalam daftar keberangkatan tahun depan. Tapi bagi yang mengambil seluruh biaya hajinya juga dipersilahkan, tapi tahun depan tidak berangkat,” ungkapnya.

“Jadi bagi jamaah yang diambil Bipih pelunasan, jangan yang 25 juta dulu ketika mengambil porsi. Kalau yang 25 juta diambil maka porsi hilang dan mendaftar baru kembali, terus antre sekian belasan tahun lagi. Jadi pelunasan saja yang diambil,” jelasnya lagi.

Berikut prosedur pengambilan pelunasan Bipih; Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala Kemenag Kabupaten/Kota, dengan bukti asli setoran lunas Bipih dari bank penerima setoran (BPS). Foto copy buku tabungan yang asli, foto copy e KTP dan nomor telpon jamaah haji.

Seluruh tahapan pengajuan diperkirakan berlangsung selama 9 hari, 3 hari di Kemenag Kabupaten/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH dan 2 hari proses transfer dari Bank penerima setoran.


Reporter: Nurmadi