Khing Yong WNA Asal Malaysia Dijerat TPPU, Aset Senilai Rp2 M Disita BNNP Riau

Khing Yong WNA Asal Malaysia Dijerat TPPU, Aset Senilai Rp2 M Disita BNNP Riau

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Khairunnas alias Khing Yong Huat alias Ati telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa aset senilai Rp2 miliar yang diduga hasil transaksi narkoba yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia itu.

Khairunnas sendiri saat ini tengah menjalani hukuman selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul). Hukuman itu terkait perbuatannya yang memiliki 2 kilogram sabu yang diungkap Polres Rohul pada tahun 2019 lalu.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kemudian menjerat Khairunnas dengan TPPU. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin memberikan penjelasannya.


Dikatakan dia, pada 4 September 2018 lalu, BNNP Jambi meringkus seorang pria yang bernama Rudi Arza di sebuah daerah di Kabupaten Bungo, provinsi setempat. Saat itu petugas menemukan 1 kilogram sabu.

Dari hasil penyidikan, diketahui jika Rudi beberapa kali memesan narkoba kepada Khairunnas di Ujung Batu, Rohul, dan seorang pelaku lainnya, Dodi Irwan. Transaksi itu dilakukan menggunakan rekening bank milik Rudi

Namun saat itu, Khairunnas dan Dodi Irwan belum berhasil ditangkap, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). BNNP Jambi kemudian mengembangkan perkara itu dengan menjerat pelaku Rudi dengan TPPU.

Medio 2019, Khairunnas berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Rohul. Dia pun kemudian divonis bersalah.

"Dia itu DPO BNNP Jambi, dan berhasil ditangkap Polres Rohul. Namun mereka (Polres Rohul,red) tidak menangani TPPU-nya, karena BNNP Jambi lebih dulu menanganinya," kata Kompol Khodirin.

"Karena asetnya banyak berada di Riau, BNNP Jambi kemudian melimpahkan (perkara TPPU) ke kita (BNNP Riau,red)," lanjutnya.

Lanjut Khodirin, upaya hukum itu harus dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pelaku narkoba. Salah satunya dengan memiskinkan pelaku dengan menjeratnya melalui TPPU.

"Di samping melakukan penyidikan tindak pidana narkotika, kita juga melakukan penyidikan TPPU. Dimiskinkan bandar narkoba supaya ada efek jera karena hartanya sudah disita," sebut dia.

Penyidikan TPPU ini kemudian rampung. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Tahap II itu dilakukan pada Rabu (3/6) kemarin.

"Barang bukti berupa aset milik tersangka itu senilai Rp2 miliar. Itu berupa kendaraan dan beberapa lahan yang berada di Jambi dan Rohul. Juga ada surat dana investasi, Rp20 juta uang tunai, Rp139.586.624 uang di dalam rekening, dan barang bukti lainnya," lanjut Kompol Khodirin.

"Barang bukti itu sudah kita serahkan saat tahap II, Rabu kemarin," sambungnya menutup.