Mantan Plt Sekda Kuansing dan 4 Bawahannya Tersangka Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Mantan Plt Sekda Kuansing dan 4 Bawahannya Tersangka Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

RIAUMANDIRI.ID, TELUK KUANTAN - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp13 miliar lebih. Bersama dia, 4 orang lainnya juga menyandang status yang sama.

Ada 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing terkait anggaran belanja barang dan jasa yang diusut Koprs Adhyaksa Kuansing. Kegiatan itu bersumber dari APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2017 senilai Rp13.300.600.000.

Adapun 6 kegiatan yang dimaksud, yaitu kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.


Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.

Muharlius dalam enam kegiatan itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Empat tersangka lainnya, adalah bawahannya Murhalius di Setdakab Kuansing.

Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing kala itu, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Lalu, Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan itu, Hetty Herlina yang merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.

“Kelima orang tersangka menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102. Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, Rabu (1/4/2020).

“Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516,” lanjut dia.

Nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini. Dari nilai itu, Rp2.951.225.910 sudah dikembalikan.

“Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606,” sebut Hadiman.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akan kita tahan dalam waktu dekat,” tegas Kajari Hadiman seraya mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi pemberkasan saksi-saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas para tersangka.

“Dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemanggilan,” singkat mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bireuen, Aceh.



Tags Korupsi