Diduga Cabuli Anak Tetangga Usia 5 Tahun di Kampar, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
RIAUMANDIRI.ID, TAMBANG - DR alias DO (22) yang berstatus mahasiswa ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Pemuda Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar itu, digelandang ke Polsek setempat untuk menjalani pemeriksaan atas laporan orang tua korban, Kamis (28/5/2020) sore.
Informasi yang dihimpun dari pihak Kepolisian, peristiwa itu berawal pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu ibu korban sedang berada di rumah tetangganya dan anak perempuannya N yang masih berusia 5 tahun ditinggal di rumah.
Tidak berapa lama ibu korban pulang ke rumah dan anaknya mengatakan, 'Mak, basah celanaku, ganti dulu mak," ujar anaknya itu. Kemudian ibunya itu bertanya, kenapa basah celanamu? dan dijawab dengan lugu oleh putrinya itu bahwa dia diusik oleh DR sehingga lengket air di kemaluannya.
Karena curiga, ibu korban kemudian memandikan putrinya dan mendapati kemaluan anaknya itu dalam keadaan bengkak dan lecet, mendapat hal itu ia tidak jadi memandikan anaknya.
Setelah itu ibu korban segera mencari DR dan menanyakan apa yang telah dilakukan terhadap anaknya N. Kemudian DR mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap N dengan cara memeluk, mencium dan meremas payudara korban lalu memasukan jarinya pada kemaluan korban.
Mendengar kejadian itu ibu korban tidak terima dan melaporkan DR ke Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Jurfredi, tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita telah memintakan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menjerat pelaku atas perbuatannya itu," kata Jurfredi.