Penumpang Masuk Bandara SSK II Harus Tunjukkan Hasil Swab dan Rapid Test

Penumpang Masuk Bandara SSK II Harus Tunjukkan Hasil Swab dan Rapid Test

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerapkan program new normal, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lagi diperpanjang. Namun Pemprov Riau tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap setiap orang yang masuk ke Riau, terutama dari Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Gubernur Riau, Syamsuar, menegaskan, setiap penumpang yang masuk dari Bandara SSK II Pekanbaru diharuskan membawa hasil tes swab PCR. Begitu juga penumpang yang keluar dari Riau menuju daerah lain, juga harus membawa hasil swab PCR.

“Setiap orang yang masuk ke Riau, tetap kita terapkan membawa hasil swab, dan itu sesuai dengan arahan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid dengan mengetatkan setiap pintu masuk ke Riau,” tegas Gubri, Syamsuar.


Sementara itu, Eksekutif General Manager, Angkasa Pura II, Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, pihaknya tetap menjalankan aturan sesuai dengan arahan pemerintah pusat, terkait dengan penumpang yang masuk melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Protokol kesehatan tetap dijalankan, termasuk aturan membawa hasil swab PCR. 

“Sesuai dengan kelengkapan penumpang yang harus dilengkapi, sesuai dengan Surat Edaran (SE), Nomor 5 Tahun 2020. Diantaranya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau Lembaga Pemerintahan,” ujar Yogi, Jumat (29/5/2020).

“Menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test, dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,” jelasnya lagi. 

Selain itu persyaratan lainnya yang menjadi pegangan bagi masyarakat yang masuk melalui bandara, seperti surat kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit. Karena surat tersebut menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat. 

“Harus ada surat keterangan bebas gejala seperti influensa. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. Selanjutnya menunjukkan identitas diri seperti KTP, dan melaporkan rencana penerbangan atau jadwal penerbangan,” ungkap Yogi.


Reporter: Nurmadi