Ada Kemungkinan Salat Jumat Saat Corona Dibagi 3 Gelombang

Ada Kemungkinan Salat Jumat Saat Corona Dibagi 3 Gelombang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Umat Islam di kawasan dengan kasus virus Corona yang sudah terkendali diwajibkan untuk melaksanakan salat Jumat. MUI akan mengkaji fatwa terkait kemungkinan salat Jumat bisa dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Sekjen MUI Anwar Abbas awalnya menekankan soal jaga jarak fisik atau physical distancing, terutama di masjid-masjid yang jemaahnya membeludak. Anwar menyoroti pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan virus Corona.

"Untuk itu, karena di dalam protokol medis yang ada masalah physical distancing atau menjaga jarak sangat-sangat menjadi perhatian, di mana jarak antara satu orang dengan orang lain minimal 1 meter, maka ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jemaahnya biasanya membeludak," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).


Untuk ibadah salat Jumat, menurut Anwar, akan menjadi masalah jika di dalam masjid tidak diatur jarak antarjamaah. Karena itulah, Anwar akan meminta Komisi Fatwa MUI mengkaji kemungkinan pelaksanaan salat Jumat bisa dilaksanakan dalam tiga gelombang.

"Di hari Jumat biasa saja masjid yang ada sudah tidak muat, apalagi kalau jarak antara jemaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak 1 meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan para jemaah," ujar Anwar.

"Oleh karena itu, saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah COVID-19 ini dilakukan secara bergelombang, misalnya gelombang pertama jam 12, kedua jam 13, dan ketiga jam 14, karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," lanjutnya.

Selain waktu pelaksanaan dibagi tiga gelombang, Anwar menyarankan ada penambahan tempat untuk penyelenggaraan salat Jumat. Menurutnya, hal itu penting agar makin banyak jemaah yang bisa ditampung dalam satu waktu.

"Atau kita juga bisa mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan salat Jumat yang sifatnya sementara dengan mengubah aula atau ruang pertemuan misalnya, untuk menjadi tempat pelaksanaan salat Jumat sehingga jemaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol medis yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut Anwar mengatakan Komisi Fatwa MUI perlu mengkaji tentang pelaksanaan salat Jumat di masa pandemi virus Corona ini. Ia menegaskan protokol kesehatan dan physical distancing tetap harus diterapkan agar tidak membahayakan jemaah.

"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumatnya dengan baik dan tenang. Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jemaah, dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," tegas Anwar.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).



Tags Muslim