LBH Pekanbaru: SE Menaker Jangan Jadi Alibi, Perusahaan Wajib Bayar THR Meski Pandemi

LBH Pekanbaru: SE Menaker Jangan Jadi Alibi, Perusahaan Wajib Bayar THR Meski Pandemi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan hak bagi pekerja/buruh dari perusahaan. Regulasi THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

THR merupakan pendapatan non-upah alias berbeda dengan gaji bulanan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

"Pembayaran THR tidak hanya kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, bahkan yang baru kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR. Baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT)," ujar Kapala Bagian Ekosob LBH Pekanbaru, Noval Setiawan kepada Riaumandiri, Selasa (19/5/2020).


Di tengah pandemi Covid-19, Menaker mengeluarkan surat edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2020.

"Surat edaran tersebut membuat posisi pekerja/buruh semaikn rentan. Hal ini dikarenakan substansi dalam SE Menaker No M/6/HI.00.01/V/2020 telah menghilangkan peran dari pemerintah untuk memenuhi hak-hak dari pekerja. Di antaranya, pemberian THR dapat dilakukan dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Tentunya ini menghilangkan peran pemerintah mengintervensi pemenuhan hak-hak pekerja," ungkap Noval.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, THR dapat dicicil atau ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Yang paling penting dalam surat edaran tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR. Dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Noval.

"Namun, jangan sampai surat edaran itu menjadi alibi perusahaan untuk menunda bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh. Dalam PP Pengupahan mewajibkan pengusaha membayar THR selambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat akan dikenai denda 5 persen dari total THR dan dikuatkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Waktu pembayaran maksimal diatur dalam Pasal 5 ayat 4, sementara denda 5 persen terdapat di Pasal 10 ayat 1," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, LBH Pekanbaru membuka posko pengaduan online terkait permasalahan THR pada masa pandemi Covid-19 di 2020 ini.

"Perusahan harus tunduk pada ketentuan PP dan Permenaker yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari surat edaran. Berdasarkan hal tersebut, YLBHI-LBH Pekanbaru membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara online. Pengadu dapat menghubungi melalui telpon atau aplikasi Whatsapp ke Admin LBH (0811765832) atau Noval Setiawan (085278735200)," ujar Noval.

"Posko ini dibuka sampai 31 Mei 2020. LBH Pekanbaru mengimbau para pekerja atau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR. Sekaligus meminta semua pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya. LBH Pekanbaru juga mengimbau seluruh pengusaha untuk menaati peraturan menteri tentang THR dengan melakukan pembayaran THR dengan nominal sesuai ketentuan," tutupnya.


Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags THR