MUI Riau Kembali akan Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Salat Id 1441 Hijriah

MUI Riau Kembali akan Keluarkan Fatwa Terkait Pelaksanaan Salat Id 1441 Hijriah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau kembali akan mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Id 1441 Hijriah. Setelah melaksanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Riau dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (19/5), di posko Gugus Tugas Covid-19, gedung daerah.

Fatwa yang akan dikeluarkan ini, setelah beredarnya fatwa MUI Riau yang isinya memperbolehkan salat Id di daerah terkendali. Namun sayangnya surat tersebut belum ada koordinasi dan persetujuan Pemprov Riau, terkait daerah terkendali.

“Untuk Idul fitri ini ada fatwa khusus, kalau sudah fatwa ulama dari pemerintah pusat, daerah itu sama dengan keputusan ulama pusat. Jadi daerah berusaha untuk menindaklunjuti fatwa dari MUI pusat. Jadi istilah itu ada tiga dari fatwa MUI Provinsi Riau, yang pertama ada kawasan yang terkendali penularan Covid-19, ada kawasan tak terkendali tapi ada juga kawasan dengan istilah lain, tapi itu daerah yang baku, seperti daerah hijau, daerah kuning daerah merah,” jelas ketua MUI Riau, M Nazir Karim, Selasa (19/5/2020).


“Jadi Majelis ulama tetap menggunakan daerah terkendali, jadi pada daerah-daerah yang terkendali dalam fatwa itu diperbolehkan salat, tapi dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Harus berjarak shafnya, memakai masker, membawa sajadah sendiri, tidak bersalaman, khatib berceramah tidak berlama-lama,” jelasnya.

Namun sayangnya kata Nazir Karim, pada saat MUI mengeluarkan fatwa ini, pihaknya tidak mengetahui daerah mana yang menjadi daerah terkendali, dan perlu koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menetapkan daerah terkendali, di Kabupaten/Kota, karena adanya penetapan PSBB di 6 Kabupaten/Kota.

“Cuma tadi MUI tidak bisa menentukan mana daerah-daerah yang terkendali dan mana daerah yang tidak terkendali. Tapi yah kita bersama Gubernur, klarifikasi bagi yang sudah terlanjur mendapatkan maklumat. Seharusnya setelah rapat ini dikeluarkan maklumat itu, tapi sudah ada yang membagikan salah seorang ketua MUI,” katanya.

“Sehingga seolah-olah kemarin itu memang dibicarakan kawasan di RT/RW, karena kawasan Masjid itu kan adanya di RT/RW tapi untuk menetapkan daerah itu terkendali atau tidak, harus konsultasi dulu dengan pemerintah daerah. Jadi sudah kita ambil kesepakatan kita tidak lagi menggunakan daerah terkendali tidak ada ODP,  PDP,  tapi kami serahkan ke pemerintah daerah penetapan daerah terkendali, sehingga boleh dilaksanakan salat, tapi denagn jarak shaf protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penetapan salat Idul Fitri 1441 Hijriah, MUI Riau kembali akan mengeluarkan fatwa, sesuai dengan hasil rapat bersama Pemprov Riau dan unsur Forkopimda. Termasuk untuk Kabupaten Kota, mana yang masuk sebagai daerah terkendali dan daerah yang tidak masuk daerah terkendali.

“Jadi nanti yang resminya, nanti akan kita keluarkan pelaksanaan salat Id, tadi ada daerah PSBB dan daerah tidak PSBB. Sehingga bisa ditentukan mana yang bisa dilaksanakan mana yang tidak bisa dilaksanakan, oleh pemrintah daerah, kalau MUI ini kan ibadahnya,” katanya.

“Intinya bagi yang PSBB di rumah, kecuali pada daerah yang dibenarkan oleh pemerintah terkendali betul, terserah pemerintah. Kalau semua daerah kita tidak terkendai yah tidak masalah juga kan berarti solatnya dirumah saja," tutupnya.


Reporter: Nurmadi



Tags MUI