BC Amankan 4.965 Karung Bawang Merah llegal

BC Amankan 4.965 Karung Bawang Merah llegal

BENGKALIS (HR)-Diawali dari kecurigaan tim patroli Bea  Cukai yang tengah melakukan patroli rutin melihat sebuah kapal kayu tersadai di perairan Kuala  Bukit Batu, sebanyak 4.965 karung bawang merah illegal tak bertuan berhasil diamankan.

Sebagaimana biasa, Kamis malam (2/4) , tim patroli Bea  Cukai Bengkalis melakukan patroli rutin di kawasan perairan Bukit Batu -Tanjung Jati. Belum lama berpatroli, sekitar pukul 01.00 wib dinihari, petugas Bea Cukai melihat sebuah kapal kayu tersandar.

Menaruh curiga, petugas Bea Cukai kemudian mencoba mendekati kapal yang tak bertuan. Dan setelah disingkap dan digeledah isi kapal, berisi ribuan karung bawang merah yang dipastikan illegal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bengkalis, H Dahwir dihubungi, Jumat (3/4), membenarkan adanya temuan 4.965 karung bawang merah dengan berat masing-masing karung 10 kg. Atau jika ditotal jumlah keseluruhan bawang merah yang kini sudah diamankan di gudang Bea Cukai Bengkalis itu seberat 4,695 ton.

Pria yang akrab dengan wartawan ini menjelaskan jika 4,695 ton bawang merah illegal itu ditemukan dalam kapal kayu KM Sinar Jaya GT 7 s/d 20 dengan No 58.

"Ya, benar anggota Bea Cukai yang tengah melakukan patroli rutin menjumpai sebuah kapal yang tersadai karena air sedang surut di perairan Bukit Batu. Waktu itu  kondisi air hanya berkedalaman 1/2 meter. Ini yang membuat kapal itu tak bisa jalan. Setelah kita cek, ternyata kapal berisi bawang merah. Tak ada orang dalam kapal itu, baik nakhoda,  ABK maupun pemilik. Mungkin waktu kandas itu, mereka sudah melihat kita. Karena takut ketahuan, mereka melarikan diri," terang H Dahwir.

Karema air dalam keadaan dangkal, baru pada pukul 04.00 WIB subuh, anggota patroli Bea Cukai bisa menyeret kapal itu untuk dibawa ke Bengkalis. Pagi Jumat, isi kapal berupa bawang merah tersebut dibongkar untuk selanjutnya disimpan di gudang Bea Cukai Bengkalis.

Menyinggung langkah lebih lanjut terkait temuan bawang merah illegal itu, Dahwir mengatakan jika barang bukti tersebut akan diserahkan ke pihak Karantina. Karena ini menyangkut pelanggaran peraturan Mentri Pertanian No 43.

"Kalau dari pihak kita sudah selesai melakukan proses penghitungan barang bukti. Karena dalam kasus ini tidak ditemukan pemilik ataupun tersangka, barang bukti bawang merah itu kita serahkan ke pihak Karantina karena inj memang kewenangan Karantina. Sementara terhadap kapal, kemungkinan akan dimusnahkan," ungkap Dahwir. (man)