Digugat karena Bebaskan 30 Ribu Napi, Yasonna: Silakan Saja

Digugat karena Bebaskan 30 Ribu Napi, Yasonna: Silakan Saja

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak ambil pusing dengan gugatan yang diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap kebijakannya yang membebaskan napi alasan wabah Covid-19.

Menkumham Yasonna Laoly digugat karena kebijakannya yang membebaskan 30 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi akibat Covid-19.

LSM yang menggugat di antaranya Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.


Mereka telah mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

"Bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak lewat jalur hukum, silakan saja. Saya tidak mempermasalahkan hal itu," kata Yasonna, Senin (27/4/2020).

Menurut Yasonna, pihaknya melalui Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan, akan mengikuti semua proses hukum atas gugatan LSM tersebut.

"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan," tutup Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna telah memberi peringatan melalui Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan, kepada 38.822 narapidana yang telah bebas, agar tidak melanggar hukum.

Ditjen PAS juga terus menyampaikan bahwa napi yang kembali berulah akan ditempatkan di sel pengasingan atau straft cell.

Di samping itu, napi tersebut tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.



Tags Hukum