KPK Jerat Mantan Gubernur Papua Atas Dua Kasus Korupsi

KPK Jerat Mantan Gubernur Papua Atas Dua Kasus Korupsi

JAKARTA. RIAUMANDIRI.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka korupsi. Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi lain.

Sebelum Barbanas ditetapkan tersangka pada kasus penggelembungan harga proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010. Kini dia kembali ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai di Provinsi Papua tahun 2008.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrachman Ruki sudah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Barnabas sebagai tersangka.

"Iya (menetapkan Barnabas Suebu sebagai tersangka) dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Selain Barnabas, Direktur Utama (Dirut) Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi (LD) juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Menurut Priharsa, kedua orang tersebut sudah merugikan negara kurang dari Rp10 miliar.

"Mereka berdua telah merugikan negara sebesar Rp9 miliar," jelasnya.

Priharsa menambahkan, Barnabas dan Lamusi Didi telah disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun dalam kasus sebelumnya, Barnabas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pengadaan DED PLTA di Sungai Membranu, Papua tahun 2009 dan 2010. Barnabas yang tercatat sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem diduga melakukan korupsi dari nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp56 miliar.

"Akibat perbuatannya kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp36 miliar," ujar Priharsa.

Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni, Jones Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Papua tahun 2008-2011 dan LD (Lamusi Didi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT KPIJ.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ozc/pep)