Polisi Ancam Bubarkan Paksa Massa Buruh yang Tetap Gelar Aksi Saat Corona

Polisi Ancam Bubarkan Paksa Massa Buruh yang Tetap Gelar Aksi Saat Corona

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin sekaligus melarang aksi ujuk rasa berkaitan dengan peringatan hari buruh internasional atau May Day. Aksi tersebut rencananya akan digelar pada 30 April mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terkait penerapan physical distancing.

Disisi lain, pihaknya juga memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran terhadap aksi massa yang berkerumun sebagaiman isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.


"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin," kata Yusri kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Yusri lantas memperingatkan bahwa pihaknya tak akan segan membubarkan paksa jika kaum buruh tersebut bersikeras menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19. Disisi lain, dia berharap kaum buruh tersebut pun sedianya bisa mengerti dengan situasi dan kondisi saat ini.

"Iya (akan membubarkan jika masih bersikeras melakukan aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan), seharusnya mereka mengerti," tegas Yusri.

Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) berencana menggelar aski unjuk rasa dalam rangka memperingati hari buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020 mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar di Gedung DPR RI dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI. Said juga memastikan pihaknya akan mengikuti protokoler kesehatan dalam melangsungkan aksi tersebut, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik antar perserta aksi.