Pegawai yang Gajinya Dipotong Belum Dapat Bantuan Pemerintah

Pegawai yang Gajinya Dipotong Belum Dapat Bantuan Pemerintah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi demi menangani krisis akibat virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang tak merasakan bantuan-bantuan yang disiapkan tersebut terutama masyarakat kalangan menengah yang dianggap cukup mampu bertahan di tengah himpitan COVID-19. Padahal banyak juga masyarakat kelas menengah yang gajinya dipotong, namun tetap memiliki kewajiban dan kebutuhan yang wajib dibiayai.

Salah satunya seperti yang dialami Susanti, seorang pegawai ritel yang mengaku kini telah dipotong gajinya hingga 50% oleh perusahaan tempatnya bekerja. Ia mulai merasa waswas, sebab dengan setengah
gaji yang dia miliki tak cukup memenuhi kebutuhan bulanan ditambah utang cicilan dan tempat tinggal
yang tidak sedikit.

"Saya termasuk golongan menengah yang awalnya tidak merasakan efek ini, sampai akhirnya gaji
dipotong 50%. Sayangnya, pemerintah cuma berpusat untuk ojol dengan penundaan kredit, cashback BBM,
bantuan tunai dan lain-lain, lama-lama saya rakyat menengah bisa jadi rakyat miskin, karena untuk
cicilan aja kami harus mengajukan terlebih dahulu, belum tentu diterima atau tidak," ujar Susanti
kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).


Bantuan pemerintah dianggap berat sebelah dan dianggap tak merata kepada seluruh masyarakat. Lalu,
apakah memang benar bantuan pemerintah selama ini masih kurang memadai dan kurang tepat sasaran?

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira
Adhinegara memang bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini masih terlalu kecil. Sehingga,
tentu tidak bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Terbatas hanya untuk mereka yang memang sudah
terkategori miskin.

"Jumlah stimulus khususnya untuk pekerja itu terlalu kecil. Dari total Rp 405 triliun dan Rp 110
triliun bantuan sosial, sebagian besar hanya menyentuh masyarakat yang memang sebelumnya sudah masuk
kategori miskin," kata Bhima kepada detikcom.

Padahal, banyak masyarakat yang menjadi korban PHK atau yang dipotong gajinya oleh perusahaan
tergolong masyarakat menengah, yang jelas-jelas tak bakal kebagian program bantuan sosial itu.
Meskipun pemerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja untuk korban PHK dianggap sudah
terlambat.

"Agak terlambat pemerintah melakukan permintaan data korban PHK ke perusahaan, baru akhir Maret
lalu," sambungnya.

Selain itu, meski sebenarnya pemerintah telah mengantisipasi nasib pekerja lewat insentif kepada
perusahaan, hal itu justru tak memadai. Sebab terkesan berat sebelah kepada perusahaan tapi tak
menjamin nasib pekerja di sana. Pekerja tetap menjadi korban.

"Kemudian ada keberpihakan yang timpang antara korporasi dan pekerja yang di PHK. Pengusaha kakap
akan mendapatkan banyak keuntungan salah satunya insentif penurunan PPh Badan bertahap hingga 17%,
sementara tidak tercantum solusi untuk korban PHK, kecuali kartu pra kerja yang juga sama sekali
tidak tepat sasaran," tutupnya.



Tags Ekonomi